sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Peritel Dukung Usulan KPPU yang Minta Kemendag Bikin Aturan Baru Pembayaran Utang Migor

Economics editor Advenia Elisabeth/MPI
11/05/2023 15:45 WIB
Aprindo menyambut baik rekomendasi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menyarankan Kementerian Perdagangan mengganti Permendag No. 3 ke Permendag baru.
Peritel Dukung Usulan KPPU yang Minta Kemendag Bikin Aturan Baru Pembayaran Utang Migor. (Foto MNC Media)
Peritel Dukung Usulan KPPU yang Minta Kemendag Bikin Aturan Baru Pembayaran Utang Migor. (Foto MNC Media)

Oleh karena itu, Roy berharap pemerintah bisa memegang janjinya untuk membayarkan utang tersebut sekalipun peraturan yang menjadi landasan pembayaran utang tersebut sudah dicabut.

Sebagai informasi, pembayaran utang tersebut termaktub dalam Permendag Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Kemasan untuk Kebutuhan Masyarakat dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada tanggal 19 Januari silam. Aprindo pun sudah dijanjikan rafaksi akan dilunasi 17 hari setelah 31 Januari 2022.

"Kita diberi tugas oleh pemberi tugas, bagaimana mungkin kemudian sekarang berhutang kepada kita dan sekarang masuk di dalam proses penyelesaian, yang mestinya peraturan sudah menjelaskan bahwa 17 hari setelah Permendag itu selesai sudah harus dibayarkan karena ini berkaitan dengan nawacita, negara harus hadir di hadapan masyarakat," jelas Roy.

Sebelumnya, Direkur Ekonomi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Mulyawan menyarankan Kementerian Perdagangan bisa mengeluarkan regulasi baru untuk menindaklanjuti Permendag No. 3 yang sudah dicabut. Dengan begini, tak ada lagi alasan Kemendag tidak membayar penggantian selisih dana kepada peritel.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement