Oleh karena itu, Roy berharap pemerintah bisa memegang janjinya untuk membayarkan utang tersebut sekalipun peraturan yang menjadi landasan pembayaran utang tersebut sudah dicabut.
Sebagai informasi, pembayaran utang tersebut termaktub dalam Permendag Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Kemasan untuk Kebutuhan Masyarakat dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada tanggal 19 Januari silam. Aprindo pun sudah dijanjikan rafaksi akan dilunasi 17 hari setelah 31 Januari 2022.
"Kita diberi tugas oleh pemberi tugas, bagaimana mungkin kemudian sekarang berhutang kepada kita dan sekarang masuk di dalam proses penyelesaian, yang mestinya peraturan sudah menjelaskan bahwa 17 hari setelah Permendag itu selesai sudah harus dibayarkan karena ini berkaitan dengan nawacita, negara harus hadir di hadapan masyarakat," jelas Roy.
Sebelumnya, Direkur Ekonomi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Mulyawan menyarankan Kementerian Perdagangan bisa mengeluarkan regulasi baru untuk menindaklanjuti Permendag No. 3 yang sudah dicabut. Dengan begini, tak ada lagi alasan Kemendag tidak membayar penggantian selisih dana kepada peritel.