IDXChannel - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) menyambut baik rekomendasi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menyarankan Kementerian Perdagangan mengganti Permendag No. 3 ke Permendag baru. Hal ini demi kecepatan kepastian pembayaran utang rafaksi yang selama ini dinanti para peritel.
"Tentu kami mendukung, artinya apakah itu dalam bentuk Keputusan Presiden (Kepres), seperti yg diungkapkan oleh KPPU karena Aprindo dua hari lalu, kemarin dan hari ini. Kami diminta keterangan oleh KPPU dan kami mendukung apakah itu Kepres atau Permendag, revisi atau tambahan, adendum dan lain sebaginya," ujar Roy saat ditemui awak media di kantor Kemendag, Jakarta, Kamis (11/5/2023).
Menurutnya, aturan pemerintah yang sudah ditetapkan bisa diubah sewaktu-waktu sesuai dengan kondisi dilapangan. Jadi tidak ada alasan Menteri Perdagangan yang baru tidak bisa membuat Permendag sebagai pengganti Permendag No. 3.
"Itu kan terbuka saja sebenarnya, hanya satu yang enggak bisa diubah dalam dunia ini, Kitab Suci. Semua yang namanya aturan apalagi Permendag itu mestinya bisa dilakukan tambahan atau revisi," ungkap Roy.