IDXChannel - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Kementerian Keuangan bersama PT Sarana Multigriya Finansial Persero (PT SMF) menandatangani nota kesepahaman/Memorandum of Understanding (MoU) pembentukan Sekretariat Ekosistem Pembiayaan Perumahan.
Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur PUPR Herry Trisaputra Zuna mengatakan, ekosistem pembiayaan perumahan dibentuk untuk dapat bersama mencari solusi atas permasalahan-permasalahan dalam pemenuhan kebutuhan perumahan untuk masyarakat.
"Penyediaan perumahan dihadapkan pada tantangan yang besar untuk menyelesaikan 12,71 juta backlog rumah tangga. Sehingga dengan dibuatnya ekosistem ini sebagai sekretariat bersama dapat menyelaraskan langkah agar hasilnya lebih optimal," kata Herry dalam pernyataan tertulisnya, Kamis (26/1/2023).
Karena menurutnya, para pemangku kepentingan dalam mengurus perumahan ini cukup banyak. Seperti Kementerian Keuangan, Kementerian PUPR, BP Tapera, Bank Pelaksana penyalur pembiayaan perumahan, dan juga pengembang penyedia perumahan. Sehingga diperlukan kerjasama antara stakeholder tersebut untuk menutup backlog perumahan.
Herry berharap dengan penunjukkan PT SMF sebagai Sekretariat Ekosistem Pembiayaan Perumahan dapat menjadi fasilitator sarana koordinasi dan kolaborasi antar anggota ekosistem pembiayaan perumahan, sehingga para pemangku kepentingan di bidang perumahan dapat semakin solid dalam mengembangkan berbagai inisiatif dan inovasi pembiayaan perumahan.
"Salah satunya dalam perluasan akses Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) kepada hunian vertikal di wilayah perkotaan melalui skema Rental To Own (RTO) dan Staircasing Shared Ownership (SSO). Kami juga fokus pada pembiayaan perumahan untuk MBR informal/pekerja mandiri melalui menabung di BP Tapera. Jadi para pekerja mandiri atau komunitasnya bisa memperoleh rumah dengan lebih mudah," lanjut Herry.
Dirjen Kekayaan Negara Kemenkeu Rionald Silaban berharap agar sekretariat ekosistem pembiayaan perumahan dapat melihat semua permasalahan dengan jernih, terutama dalam berinovasi di bidang pembiayaan.
"Pada dasarnya Pemerintah ingin memenuhi kebutuhan perumahan bagi masyarakat, karena memiliki rumah merupakan hak yang dijamin UUD 1945. Namun dari sisi APBN sifatnya terbatas, sehingga kami berharap sekretariat ekosistem dapat memberikan masukan yang independen sebagai solusi pembiayaan perumahan," kata Rionald.
(SLF)