sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Permenaker Kenaikan Upah Minimum 6,5 Persen Terbit Pekan Depan

Economics editor Binti Mufarida
29/11/2024 19:30 WIB
Menaker Yassierli memastikan aturan kenaikan UMP 2025 lewat Permenaker ditargetkan akan keluar sebelum Rabu, 4 Desember 2024.
Permenaker Kenaikan Upah Minimum 6,5 Persen Terbit Pekan Depan. (Foto Binti M/MPI)
Permenaker Kenaikan Upah Minimum 6,5 Persen Terbit Pekan Depan. (Foto Binti M/MPI)

“Nah apa selanjutnya, seperti beliau sampaikan detailnya itu nanti ada di peraturan ketenagakerjaan. Dan kerja kita akan push ini hopefully, saya enggak bisa janjikan ya mungkin sebelum Rabu kita sudah keluar. Permenaker,” kata dia.

Sementara itu, Yassierli mengatakan, sesuai amanah Mahkamah konstitusi (MK) untuk upah sektoral akan berada pada kewenangan Dewan Pengupahan di tingkat Provinsi, Kota/Kabupaten.

“Kan sudah clear, amanah MK itu kan upah sektoral di Dewan Pengupahan Provinsi, Kota, Kabupaten. Kan Pak Presiden menyampaikan itu tadi kan. Clear kok, semua udah clear,” ujar dia.

“Jadi, mohon dukungan aja ya. Nanti kita akan buat di Peraturan Menteri seperti apa spesifiknya,” katanya.

(Dhera Arizona)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement