IDXChannel - Langkah serius terhadap dampak pemberlakuan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No. 03 Tahun 2021 terhadap ekonomi di Jawa Timur harus segera diambil. Pasalnya aturan tersebut dinilai merugikan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Ketua Lakpesdam PW NU Jawa Timur Listiyono Santoso mengatakan bahwa semakin lama para pelaku UMKM dan IKM Makanan Minuman (Mamin) di Jawa Timur mengalami ketidakpastian jaminan pasokan gula rafinasi yang berkualitas dan kompetitif, semakin besar kerugian terhadap ekonomi Jawa Timur.
Riset terbaru dari Lakpesdam PW NU Jawa Timur bertajuk 'Dampak Permenperin No 3 Tahun 2021 Terhadap IKM Mamin di Jawa Timur' menunjukkan bahwa pemberlakuan beleid tersebut berpengaruh signifikan terhadap bertambahnya angka kemiskinan dan pengangguran di Jawa Timur, yang dipicu oleh penutupan operasi para UMKM dan IKM Mamin Jawa Timur sebagai akibat pemberlakuan beleid tersebut.
"Dari riset tersebut, ditunjukkan bahwa akibat beleid tersebut, lebih dari 40% atau sekitar 269.671 dari 674.178 UMKM dan IKM Mamin Jawa Timur terpaksa harus menutup operasinya dan gulung tikar. Hal tersebut terjadi karena UMKM dan IKM Mamin Jawa Timur tidak dapat menanggung ekonomi biaya tinggi yang berdampak pada peningkatan biaya usaha," ujar Listiyono dalam konferensi pers virtual di Surabaya, Rabu (7/7/2021).
Usaha kecil mengalami peningkatan biaya Rp2,73 miliar per tahun karena dipicu oleh disparitas harga gula rafinasi dan gula pasir. Sementara itu, usaha menengah mengalami peningkatan biaya Rp27,57 miliar karena kenaikan biaya transport dan harga gula rafinasi di pasar.