"Apakah itu melalui pengembangan daripada Pindad atau cari partner untuk mempercepat kekurangan itu," sambungnya.
Dia mengatakan keterlibatan swasta dan investor di industri pertahanan dalam negeri diatur dengan Undang-undang (UU), selagi standarnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kementerian BUMN pun membuka diri agar private sector ikut andil mengembangkan produk Alutsista atau pertahanan dan keamanan Indonesia.
"Apalagi di Omnibus Law kan sudah boleh yang namanya industri pertahanan, asal standarnya sesuai, boleh private sector masuk kan, kalau enggak salah itu aturannya, jadi ya terbuka kita," pungkasnya.
(FRI)