Pengesahan perdamaian antara perseroan dengan debitur (homologasi) pun sudah dilakukan pada 6 Desember 2021 lalu, namun tercatat masih ada tagihan atau utang zumbo yang harus dibayarkan manajemen.
Kartika mencatat, setelah proses tersebut diselesaikan, maka pihaknya akan mengarahkan akan Barata Indonesia menggarap pasar manufaktur dalam negeri. Salah satu langkahnya, menjadikan perseroan sebagai entitas dari sejumlah BUMN di sektor manufaktur saat proses peleburan (merger) dilakukan. (TIA)