sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Petani Karawang Bisa Gratis Bayar Pajak Sawah Mulai Tahun Ini, Cek Syaratnya

Economics editor Nila Kusuma/Kontri
07/06/2022 22:28 WIB
Pemkab Karawang terhitung mulai 2022 ini menggratiskan pajak sawah kepada petani. Berikut ketentuannya.
Petani Karawang Bisa Gratis Bayar Pajak Sawah Mulai Tahun Ini, Cek Syaratnya (Dok.MNC)
Petani Karawang Bisa Gratis Bayar Pajak Sawah Mulai Tahun Ini, Cek Syaratnya (Dok.MNC)

IDXChannel - Pemkab Karawang terhitung mulai 2022 ini menggratiskan pajak sawah kepada petani. Kebijakan tersebut tertuang dalam Perbup nomor 12 tahun 2022 tentang pengurangan pajak bumi dan bangunan dan bangunan perdesaan (PBB-P2) bagi objek sawah.

Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana mengatakan objek pajak sawah yang di gratiskan merupakan sawah milik petani Karawang dengan luas secara akumulatif tidak lebih dari 1 Hektar. Kemudian sawah petani memiliki Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Rp27.000 sampai dengan Rp82.000.

"Kebijakan ini memang kita tujukan kepada petani Karawang yang benar-benar perlu dibantu. Tujuannya agar lahan sawah tidak dialihfungsikan sehingga dapat menjaga Karawang sebagai lumbung padi," kata Cellica, Selasa(7/6/2022).

Menurut Cellica kebijakan tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), yang diantaranya bertujuan melindungi kawasan dan lahan pertanian.

Cellica mengatakan, untuk mendapatkan program pajak gratis ini petani pemilik sawah mengajukan permohonan disampaikan yang langsung ke kantor Bapenda Karawang. Itu bisa dilakukan baik secara mandiri maupun kolektif oleh koordinator PBB di masing-masing kecamatan setempat. "Hubungi kantor kecamatan diwilayah masing-masing kemudian ajukan ke kantor Bapenda," katanya.

Menurut Cellica, Selain menggratiskan PBB-P2 Objek Pajak Sawah, Pemerintah Kabupaten Karawang juga memberikan perhatian khusus kepada kegiatan pertanian dengan pemberian subsidi pupuk, asuransi untuk lahan pertanian, dan infrastruktur pertanian. Hal tersebut sesuai dengan Perda Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.

"Mudah-mudahan kebijakan ini dapat menumbuhkan semangat petani Karawang dalam mengolah lahan serta sebagai bentuk keberpihakan Pemerintah Daerah dalam mempertahankan Karawang sebagai lumbung padi nasional," katanya. 

Sementara itu Plt. Kepala Bapenda Karawang, Asep Aang Rahmatullah, menambahkan kegiatan sosialisasi dilaksanakan selama tiga hari dan diikuti peserta sebanyak lima ratus orang terdiri dari Camat, Kepala UPTD Pertanian, Koordinator PBB Kecamatan, Koordinator Penyuluh Pertanian dan Petugas Pemungut PBB Desa/Kelurahan serta pegawai Bapenda.

(IND) 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement