sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Petunjuk MUI Soal Zakat Fitrah, Zakat Mal, dan Fidyah

Economics editor Widya Michella
11/05/2021 17:47 WIB
Berikut pedoman pelaksanaan zakat fitrah, zakat maal, fidyah, dan shadaqah. 
MPI
MPI

"Dengan menghindari terjadinya kerumunan massa, tidak menyebabkan antrian panjang yang menimbulkan mudarat, serta memprioritaskan distribusi bagi mustahiq yang terdampak Covid-19, baik langsung maupun tidak langsung,"seperti yang dikutip dalam akun Instagram MUI Pusat, Selasa,(11/05/2021).

Kemudian mengenai pembayaran zakat fitrah, zakat maal, fidyah, dan shadaqah MUI menganjurkan agar dapat melalui lembaga resmi seperti BZNAS/LAZNAS yang terpercaya agar distribusinya terkoordinasi, merata, dan dapat mengoptimalkan manfaatnya bagi mustahiq. (IND) 

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement