"Dengan menghindari terjadinya kerumunan massa, tidak menyebabkan antrian panjang yang menimbulkan mudarat, serta memprioritaskan distribusi bagi mustahiq yang terdampak Covid-19, baik langsung maupun tidak langsung,"seperti yang dikutip dalam akun Instagram MUI Pusat, Selasa,(11/05/2021).
Kemudian mengenai pembayaran zakat fitrah, zakat maal, fidyah, dan shadaqah MUI menganjurkan agar dapat melalui lembaga resmi seperti BZNAS/LAZNAS yang terpercaya agar distribusinya terkoordinasi, merata, dan dapat mengoptimalkan manfaatnya bagi mustahiq. (IND)