sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Petunjuk MUI Soal Zakat Fitrah, Zakat Mal, dan Fidyah

Economics editor Widya Michella
11/05/2021 17:47 WIB
Berikut pedoman pelaksanaan zakat fitrah, zakat maal, fidyah, dan shadaqah. 
MPI
MPI

IDXChannel- Bagi umat Islam yang akan melakukan kewajiban zakatnya, berikut Fatwa MUI no. 24 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Ibadah di Bulan Ramadhan dan Syawal 1442 H bagian pelaksanaan zakat fitrah, zakat maal, fidyah, dan shadaqah. 

* Pertama, zakat Fitrah dilaksanakan oleh setiap muslim yang terkena kewajiban, boleh menunaikan Zakat fitrah dan dapat menyalurkannya sejak awal Ramadan tanpa harus menunggu malam idul fitri.

* Kedua, zakat mal boleh ditunaikan dan disalurkan lebih cepat (ta"jil al-zakah) tanpa harus menunggu satu tahun penuh (Hawalan al-haul), apabila
telah mencapal nishab.

* Ketiga, zakat fidyah boleh ditunaikan dan disalurkan pada hari ketika tidak menjalankan puasa dan tidak harus menunggu di akhir Ramadan.

Terkait kegiatan pembayaran, pengumpulan, pengelolaan dan pendistribuslan zakat fitrah, zakat mal, fidyah dan shadaqah MUI mengimbau untuk tetap menerapkan protokol kesehatan. 

"Dengan menghindari terjadinya kerumunan massa, tidak menyebabkan antrian panjang yang menimbulkan mudarat, serta memprioritaskan distribusi bagi mustahiq yang terdampak Covid-19, baik langsung maupun tidak langsung,"seperti yang dikutip dalam akun Instagram MUI Pusat, Selasa,(11/05/2021).

Kemudian mengenai pembayaran zakat fitrah, zakat maal, fidyah, dan shadaqah MUI menganjurkan agar dapat melalui lembaga resmi seperti BZNAS/LAZNAS yang terpercaya agar distribusinya terkoordinasi, merata, dan dapat mengoptimalkan manfaatnya bagi mustahiq. (IND) 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement