IDXChannel - PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) atau PGN sebagai subholding gas Pertamina telah menandatangani pakta integritas terhadap Proyek Strategis Nasional, dalam hal ini pembangunan jaringan gas (jargas) untuk rumah tangga.
Direktur Infrastruktur dan Teknologi PGN Achmad Muchtasyar menjelasan, pakta integritas ini menjadi petunjuk teknis Pelaksanaan Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) terhadap proyek pembangunan di berbagai daerah, di antaranya Kota Cilegon, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Jakarta Barat, Kota Jakarta Pusat, Kota Jakarta Timur, Kota Bandar Lampung, Karawang, Cirebon, Bogor, dan Bekasi.
“PGN sebagai pelaksana pembangunan jargas secara profesional, proporsional, transparan, objektif, dan sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” kata Achmad dalam keterangan resminya dikutip Kamis (26/1/2023).
Nantinya, Kejaksaan Agung akan mengawasi dan mengawal pengerjaan proyek strategis jargas untuk rumah tangga. Dukungan Kejaksaan Agung diharapkan dapat membantu tercapainya target sesuai tujuan pembangunan.
Selain itu, Kejaksaaan Agung dan PGN juga melakukan upaya preventif terhadap potensi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan pada proyek jargas yang mencakup soal perizinan maupun intervensi dari pihak-pihak tertentu untuk memperoleh keuntungan pribadi.