Dia menuturkan, perseroan juga berkomitmen untuk menjaga pasokan gas bumi tetap andal, aman, dan berkelanjutan guna mendukung daya saing industri, memperkuat ketahanan energi nasional, serta memberikan manfaat bagi perekonomian, masyarakat dan stakeholder terkait.
Fajriyah menambahkan, sampai dengan keterbukaan informasi ini diterbitkan, kebijakan penurunan harga gas LNG industri tidak berdampak pada operasional perseroan. Untuk dampak lainnya, termasuk kondisi keuangan perseroan, akan dilakukan kajian/analisis sesuai dengan peraturan pelaksanaan yang akan ditetapkan pemerintah.
"Perseroan tetap berkomitmen untuk terus menjaga kinerja konsolidasian perusahaan secara optimal, dan perseroan akan terus memantau terkait implementasi kebijakan pemerintah ini, serta akan menyampaikan keterbukaan informasi lebih lanjut apabila terdapat informasi material yang wajib diungkapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.
Sebagai informasi, untuk kebutuhan gas non-HGBT yang bersumber dari LNG, Kementerian ESDM menyiapkan skema penurunan harga. Harga LNG non-HGBT di tingkat konsumen akhir di wilayah Jawa Barat, Banten dan DKI Jakarta saat ini berada pada kisaran USD20,57 per MMBTU akan diturunkan menjadi USD13 per MMBTU.
(Dhera Arizona)