"Satgas waspada investasi berlanjut melakukan pemberantasan pinjaman online ilegal seperti yang kita ketahui saat ini sejak 2018 sudah 3.989 pinjaman online yang sudah kami hentikan kegiatannya," ujarnya.
Selain itu Tongam juga mengaku telah melakukan berbagai upaya edukasi kepada masyarakat supaya menggunakan perusahaan yang berizin dari OJK apabila ingin melakukan pinjaman.
"Dampaknya adalah semakin meningkatkan kepercayaan masyarakat tentunya terhadap pinjaman online yang legal dan masyarakat sudah meninggalkan pinjaman online ilegal," tuturnya. (TYO)