"Besi tersebut merupakan penahan Jalan R.E Martadinata Jakarta Utara dari air sungai kalijapat, milik Pemda DKI Jakarta. Pelaku mengakui sudah dua kali melakukan perbuatan tersebut dan kemudian pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok," ucap Putu.
Adapun barang bukti yang diamankan adalah satu palu, satu besi ukuran kurang lebih tiga meter, dan satu perahu yang terbuat dari styrofoam. Atas perbuatannya pelaku disangka melanggar Pasal 363 KUHP dan/atau Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 406 KUHP.
(IND)