sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

PP Kemudahan Berusaha di IKN Terbit, Simak Penjelasan Kepala Otorita

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
09/03/2023 12:04 WIB
Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian, kesempatan, dan partisipasi yang lebih besar bagi pelaku usaha untuk mempercepat pembangunan Nusantara.
PP Kemudahan Berusaha di IKN Terbit, Simak Penjelasan Kepala Otorita. (Foto: MNC Media)
PP Kemudahan Berusaha di IKN Terbit, Simak Penjelasan Kepala Otorita. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023 terkait pemberian perizinan berusaha, kemudahan berusaha, dan fasilitas penanaman modal bagi pelaku usaha di Ibu Kota Nusantara.

Kepala Otorita IKN, Bambang Susantono mengatakan, peraturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian, kesempatan, dan partisipasi yang lebih besar bagi pelaku usaha untuk mempercepat pembangunan Nusantara. Sehingga, dapat meratakan pembangunan dan menggerakkan ekonomi Indonesia ke depannya.

Menurutnya, PP No. 12 Tahun 2023 ini menjadi bukti bahwa pemerintah serius dalam memberikan kepastian hukum dan kemudahan berusaha bagi pelaku usaha yang ingin ikut serta dalam pembangunan Nusantara. 

"Tujuan dari terbitnya peraturan ini sangatlah positif, dan saya yakin dapat mempercepat pembangunan Ibu Kota Nusantara dengan investasi yang berasal dari swasta baik dari dalam maupun luar negeri,” ujar Bambang dalam pernyataan tertulisnya, Jakarta, Kamis (9/3/2023).

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement