sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

PPKM Darurat Diperpanjang, Waspada Ancaman Ledakan PHK Buruh

Economics editor Azhfar Muhammad
22/07/2021 08:20 WIB
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, mengatakan perpanjangan PPKM Darurat bisa menyebabkan ledakan PHK terhadap ratusan ribu buruh
PPKM Darurat Diperpanjang, Waspada Ancaman Ledakan PHK Buruh. (Foto: MNC Media)
PPKM Darurat Diperpanjang, Waspada Ancaman Ledakan PHK Buruh. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, mengatakan perpanjangan PPKM Darurat bisa menyebabkan ledakan PHK terhadap ratusan ribu buruh. Sebab, proses produksi di pabrik tidak bisa dilakukan dengan cara WFH atau bekerja dari rumah.

“PPKM Darurat yang diperpanjang hingga 25 Juli 2021 berpotensi menyebabkan terjadinya ledakan PHK terhadap ratusan ribu buruh di industri manufaktur atau fabrikasi. Hal ini disebabkan, proses produksi di pabrik tidak bisa dilakukan dengan WFH atau bekerja dari rumah. Tetapi hanya bisa diliburkan dan pemberlakuan jam kerja bergilir,” kata Said Iqbal melalui pernyataan tertulis yang diterima MNC News Portal Indonesia, Kamis (22/07/2021). 

Dirinya memprediksi dalam beberapa pekan kedepan banyak buruh yang akan dirumahkan dengan pemotongan gaji dan banyak buruh yang terpapar covid-19.

“Oleh karena itu, dalam menerapkan kebijakan perpanjangan PPKM Darurat ini, pemerintah harus memperhatikan data dan fakta yang terjadi di pabrik. Sebab proses kerja di pabrik berbeda dengan pekerja yang bekerja di perkantoran, jasa, atau perdagangan yang bisa melakukan WFH.” Ujarnya.

Sementara di pabrik, yang bisa dilakukan adalah kerja bergilir dengan sistem kerja sehari libur sehari kerja.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement