Baca Juga:
Namun, Alex menegaskan bahwa meski PPKM Level 3 ini dibatalkan bukan berarti aktivitas yang memicu kerumunan bisa bebas dilakukan. “Jadi bukan berarti di Nataru ini jadi kebebasan dimana kita bisa kumpul di Alun-Alun, kemudian kita bisa arak-arakan di malam tahun baru, dan kemudian kita bisa berkumpul di Hotel melakukan pesta, tidak demikian,” tegasnya.
“Yang terjadi adalah bahwa tetap dilakukan pengendalian, pengawasan, dan orang tetap boleh berlibur tetapi berlibur itu harus terkendali. Dan ini semua tujuannya adalah dalam rangka untuk mencegah supaya tidak terjadi kerumunan, tidak terjadi mobilisasi yang masal. Sehingga tidak terjadi penularan di komunitas,” tegas Alex. (RAMA)