sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

PPKM Level 4 Diperpanjang, Transjakarta Kurangi Jumlah Armada yang Beroperasi

Economics editor Komaruddin Bagja
04/08/2021 08:17 WIB
PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) kembali memberlakukan pembatasan pola operasional secara drastis.
PT  Transportasi Jakarta (Transjakarta) kembali memberlakukan pembatasan pola operasional secara drastis.  (Foto: MNC Media)
PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) kembali memberlakukan pembatasan pola operasional secara drastis. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - PT  Transportasi Jakarta (Transjakarta) kembali memberlakukan pembatasan pola operasional secara drastis. Kali ini berupa penyesuaian jumlah armada bus yang dioperasikan. Kebijakan ini efektif diberlakukan mulai Rabu, 4 Agustus hingga Senin, 9 Agustus 2021 mendatang. 

Direktur Operasional PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) Prasetia Budi menyampaikan, kebijakan ini sebagai tindaklanjut dan upaya mendukung kebijakan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 yang telah diumumkan secara resmi oleh Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo, Senin (2/8) lalu. 

“Untuk mengoptimalkan pencapaian PPKM sebagai upaya menurunkan tingkat penularan Covid 19, maka Transjakarta selaku BUMD yang bergerak pada sektor transportasi perlu memainkan peran lebih untuk makin mengurangi mobilitas masyarakat,” ujar Prasetia di Jakarta, Rabu (4/8/2021).

Prasetia memaparkan, pembatasan ini berupa penyesuaian jumlah armada yang dioperasikan dan berlaku pada semua layanan Transjakarta baik layanan Bus Rapid Transit (BRT), Non BRT, layanan Mikrotrans hingga layanan rusun. 

“Untuk layanan Mikrotrans disesuaikan 50 persen. Sementara, semua armada akan melayani pelanggan dengan jarak keberangkatan atau headway setiap 5 (lima) menit sekali serta setiap 30 menit sekali untuk layanan rusun,” katanya. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement