Lebih lanjut, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Joko Dwi Harsono mengatakan adapun pelaku yang ditangkap itu berinisial PG (20). Ia diamankan saat tengah melakukan aksi pungli kepada sopir truk bernama Sigit Cahyono.
"Korban diberhentikan lalu dimintai uang, oleh korban diberikan uang sebesar Rp 2 ribu namun ditolak oleh pelaku dan meminta uang sebesar Rp 20 ribu," katanya.
Dari hasil penangkapan tersebut, pihaknya menyita sejumlah uang tunai hasil pungli sebesar Rp 56 ribu. Guna proses penyidikan lebih lanjut kemudian pelaku dibawa ke Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Barat. Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 368 KUHPidana.
(IND)