Lembaga ini disarankan untuk tidak masuk ke ranah perseroan komersial yang berburu laba business-to-business (B2B), apalagi mengambil peran sebagai pembeli siaga (offtaker).
“Penegasan status kelembagaan menjadi penting sebagai tata kelola pelaksanaan mandat DSI yang saat ini berada di antara fungsi korporasi dan kepentingan negara,” ujar Herry dalam keterangannya, dikutip Senin (24/8/2026).
Sebelumnya, dalam Pidato Kenegaraan pada Sidang Tahunan MPR RI serta Sidang Bersama DPR RI/DPD RI pada Jumat (14/8/2026), Presiden Prabowo Subianto menyampaikan capaian DSI sejak resmi beroperasi pada 1 Juni 2026.
Lembaga ini dilaporkan telah mengelola devisa hasil ekspor hingga mencapai 14 miliar dolar AS serta mengawasi lebih dari 6.000 transaksi ekspor.
Pengawasan yang terfokus pada tiga komoditas strategis nasional, yakni kelapa sawit, batu bara, dan ferro alloy tersebut juga berhasil mengidentifikasi potensi penerimaan devisa tambahan bagi kas negara senilai 5 miliar dolar AS. Catatan ini memperlihatkan peluang besar pemulihan pendapatan negara apabila arus devisa ekspor dikawal secara ketat dan transparan.