sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

PT DSI Diharapkan Fokus Awasi Transaksi Ekspor, Bukan Jadi Pemain Pasar

Economics editor Rohman Wibowo
24/08/2026 08:01 WIB
PT DSI diharapkan memiliki kewenangan yang jelas agar fungsi pengawasan dapat berjalan efektif serta fokus pada pemberantasan potensi manipulasi faktur dagang.
PT DSI Diharapkan Fokus Awasi Transaksi Ekspor, Bukan Jadi Pemain Pasar. (Foto: iNews Media Group)
PT DSI Diharapkan Fokus Awasi Transaksi Ekspor, Bukan Jadi Pemain Pasar. (Foto: iNews Media Group)

“Bayangkan kalau dalam waktu yang akan datang, semua komoditas ekspor kita akan dimonitor dan dikelola oleh DSI. Berapa peningkatan hasilnya akan masuk negara? DSI juga akan meningkatkan pengawasan meliputi 50 pelabuhan di 25 provinsi. Dan, sebagaimana saya katakan, DSI akan mengelola semua komoditas ekspor strategis kita, tidak hanya tiga,” ujar Presiden Prabowo saat memaparkan pidato kenegaraan di Sidang Tahunan MPR RI serta Sidang Bersama DPR RI/DPD RI, Jumat (14/8/2026).

Merespons paparan tersebut, NEXT Indonesia Center menekankan bahwa mandat utama pengawasan devisa ekspor adalah menutup celah misinvoicing atau selisih pencatatan data antara otoritas kepabeanan Indonesia dengan negara mitra dagang. Sebagai alat fiskal, DSI pada hakikatnya dirancang untuk membantu pemerintah memaksimalkan penerimaan negara dan menopang alokasi belanja pembangunan nasional.

Secara regulasi, Penjelasan Pasal 3A ayat (5) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara telah memberikan pengecualian bagi BUMN yang ditetapkan sebagai alat fiskal dari kewenangan pengelolaan yang dikuasakan kepada Badan Pengelola (BP) BUMN maupun Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara. Dengan ketentuan ini, orientasi operasional DSI tidak lagi disamakan dengan mandat bisnis BUMN pada umumnya.

Pengukuhan kedudukan DSI sebagai alat fiskal negara dinilai akan memberikan legitimasi hukum yang kuat dalam menjalankan pengawasan devisa di pelabuhan ekspor, sekaligus memisahkannya dari entitas BUMN komersial yang berorientasi laba.

"Merujuk pada Penjelasan Pasal 3A ayat (5) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang BUMN tersebut, posisi DSI sebagai alat fiskal negara sebenarnya akan lebih tepat dan presisi. Pemerintah perlu segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) atau aturan turunan yang merinci kapasitas dan fungsi pengawasannya agar DSI memiliki kepastian hukum dan tidak menimbulkan kerancuan bagi para pelaku usaha," kata Herry.

Halaman : 1 2 3 4 5
Advertisement
Advertisement