Herry menggarisbawahi bahwa penunjukan sebagai alat fiskal bukan berarti DSI harus mengambil alih aktivitas bisnis eksportir. DSI disarankan tetap berfokus pada instrumen monitoring, verifikasi faktur, pencocokan data lintas instansi, dan koordinasi pengawasan transaksi ekspor, sementara fungsi regulasi dan penegakan hukum tetap menjadi kewenangan kementerian/lembaga terkait.
Pemisahan peran ini juga dinilai mendesak guna memitigasi potensi benturan kepentingan. DSI dinilai tidak tepat apabila menjalankan fungsi ganda sebagai pengawas sekaligus offtaker yang membeli dan menjual kembali komoditas ekspor ke pasar.
“DSI tidak perlu menjadi pemain di pasar. Fokus utamanya harus memastikan transaksi ekspor berlangsung transparan dan sesuai dengan nilai, volume, kualitas, dokumen, serta kewajiban devisa yang seharusnya masuk ke Indonesia," kata Herry.
"Jika pemerintah ingin mendapatkan manfaat fiskal dari sistem ini, DSI harus diarahkan sebagai instrumen pengawasan dan koordinasi, bukan sebagai pesaing eksportir swasta,” imbuhnya.
Sikap ini sejalan dengan penegasan pemerintah bahwa pembentukan DSI bukan untuk memonopoli ekspor maupun menjadi perantara dagang, melainkan menjamin validitas kepabeanan serta menangkal praktik under-invoicing dan transfer pricing.