“Pupuk non-subsidi dapat digunakan bagi petani yang belum terdaftar dalam e-RDKK, atau bagi petani yang belum tercukupi kebutuhannya,” jelas Wijaya.
Sekadar informasi, program ini dijalankan oleh lima anak perusahaan produsen pupuk dari Pupuk Indonesia, dengan PT Pupuk Kujang Cikampek dan PT Petrokimia Gresik sebagai perusahaan yang melaksanakan program tersebut di Provinsi Jawa Tengah. (RAMA)