Berdasarkan Permentan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pupuk Subsidi, sembilan komoditas tersebut antara lain padi, jagung, kedelai, kopi, kakao, tebu, cabai, bawang merah dan bawang putih.
"Jadi sembilan jenis komoditas adalah terkait dengan pangan strategis, pangan berkontribusi pada inflasi, dan pangan untuk memperkuat ekspor," lanjut Mentan.
Dengan keterbatasan pupuk tersebut, Mentan memastikan distribusi pupuk sebesar 9,1 juta ton pupuk tepat sasaran kepada petani yang membutuhkan. Namun, peran kepala daerah dan dinas-dinas di daerah sangat penting untuk penyaluran yang tepat sasaran.
"Ini membutuhkan kerja sama yang apik kepada Gubernur hingga kepala desa sehingga tidak ada lagi orang-orang yang memanfaatkan pupuk subsidi yang ada," pungkasnya. (NIA)