Dalam pertemuan tersebut, Bahlil bahkan mengusulkan agar pengenaan bea keluar tidak hanya terbatas pada nikel dan batu bara, melainkan diperluas ke seluruh sektor pertambangan.
"Across the board kata Pak Bahlil waktu saya ketemu dia kemarin. Across the board itu semua barang tambang," ujar Purbaya.
Meskipun terdapat usulan perluasan cakupan komoditas, Purbaya masih enggan merinci lebih jauh sebelum payung hukumnya resmi diterbitkan.
Penentuan detail tarif dan klasifikasi barang tambang yang akan terdampak nantinya akan tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang sedang dirumuskan.
"Tapi nanti lihat detailnya begitu PP-nya keluar ya," kata Purbaya.