Rencana kenaikan beban fiskal di sektor tambang ini merupakan tindak lanjut dari upaya pemerintah untuk mengoptimalkan penerimaan negara.
Sebagai langkah awal, Kementerian ESDM telah mengadakan konsultasi publik pada Jumat (8/5/2026) mengenai revisi PP Nomor 19 Tahun 2025 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP.
Selain batu bara dan nikel, revisi aturan tersebut diproyeksikan akan mencakup penyesuaian tarif untuk berbagai komoditas strategis lainnya, antara lain:
• Mineral Utama: Tembaga, emas, perak, dan timah.
• Komoditas Ikutan: Kobalt (produk ikutan nikel matte) serta kobalt dari hasil pengolahan mineral lainnya.
• Komoditas Tambahan: Konsentrat seng, timbal, besi, hingga iuran tetap untuk mineral bukan logam dan batuan di area lepas pantai.
(Dhera Arizona)