IDXChannel - Direktur Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Djaka Budhi Utama mengatakan setoran cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok mencapai Rp176,5 triliun hingga akhir Oktober 2025.
Jumlah ini setara dengan 76,7 persen dari target yang ditetapkan dalam APBN 2025 dan tumbuh sebesar 5,7 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Djaka menjelaskan, pertumbuhan penerimaan cukai rokok tersebut sangat dipengaruhi oleh kebijakan teknis pemerintah.
"Realisasi CHT yang mencapai Rp176,5 triliun di bulan Oktober atau 76,7 persen APBN yang tumbuh 5,7 persen dipengaruhi oleh normalisasi kebijakan penundaan pelunasan pita cukai," kata Djaka saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Senin (24/11/2025).
Meskipun penerimaan cukai tumbuh, data DJBC menunjukkan bahwa total produksi rokok secara keseluruhan justru mengalami penurunan.
Total produksi rokok tercatat sebesar 258,4 miliar batang per akhir Oktober 2025, atau turun 2,8 persen dari 265,9 miliar batang pada periode yang sama tahun lalu.
Sementara itu, produksi rokok golongan menengah dan bawah justru mengalami kenaikan. Untuk Golongan 2 dengan produksi naik 3,2 persen, mencapai 76,5 miliar batang dan Golongan 3 dengan produksi naik 6 persen, mencapai 56,2 miliar batang.
Djaka menegaskan bahwa pertumbuhan penerimaan CHT yang berbanding terbalik dengan penurunan produksi disebabkan oleh kebijakan normalisasi penundaan pelunasan pita cukai.
Kebijakan tersebut dikembalikan dari tenggat waktu 3 bulan pada 2024 menjadi 2 bulan pada tahun 2025.
Jika pengaruh kebijakan normalisasi ini dihilangkan, penerimaan CHT sejatinya mengalami kontraksi (penurunan).
"Jika pengaruh kebijakan penundaan pelunasan pita cukai dihilangkan penerimaan cukai hasil tembakau terkontraksi sebesar 2,3 persen. Hal ini sejalan dengan penurunan produksi sebesar 2,8 persen terutama dari rokok golongan 1 yang turun 9,4 persen," kata Djaka.
(kunthi fahmar sandy)