sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Relaksasi Kredit Lanjut hingga 22 Maret 2022, Ini Penjelasan OJK

Economics editor Hafid Fuad
12/04/2021 07:00 WIB
Peraturan OJK ini jadi langkah antisipatif dengan tujuan untuk memberikan ruang bagi debitur-debitur yang berkinerja bagus.
OJK lanjutkan relaksasi kredit hingga 22 Maret 2022. (Foto: MNC Media)
OJK lanjutkan relaksasi kredit hingga 22 Maret 2022. (Foto: MNC Media)

Berdasarkan Pasal 8 ayat (4) POJK Stimulus COVID-19 dan penjelasannya, Bank melaporkan kredit dalam SLIK dengan kolom Kode Sifat Kredit atau Pembiayaan diisi "I - Kredit atau Pembiayaan yang Direstrukturisasi". Namun sebagai pembeda dengan restrukturisasi umum, Bank menambahkan keterangan "COVID 19". Aturan ini berlaku sampai kredit lunas melewati 31 Maret 2022 atau direstrukturisasi kembali setelah masa berlaku POJK ini berakhir.

Aturan keterangan tersebut berguna untuk pemantauan (tracking) para debitur restrukturisasi COVID-19. Selain itu juga demi konsistensi data dalam rangka penerapan program pemerintah misalnya Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). 

Selain itu, kode pada SLIK dapat menjadi referensi untuk mengecualikan kredit restrukturisasi COVID-19 dari perhitungan aset kualitas rendah atau yang biasa disebut Loan at Risk (LAR) dalam penilaian Tingkat Kesehatan Bank. "Meskipun periode stimulus telah berakhir, sepanjang kredit restrukturisusi dimaksud berkualitas Lancar berbeda dari restrukturisasi biasa," tambahnya.

Walaupun demikian Bank tetap dimungkinkan untuk menghapus kode restrukturisasi COVID19 dengan sifat kredit "restrukturisasi" dan keterangan COVID-19". Namun Bank harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut yaitu; memastikan berdasarkan asesmen Bank, debitur telah mengatasi permasalahan jangka pendek, skema restrukturisasi yang tidak berubah, dan debitur memenuhi seluruh kewajiban sesuai perjanjian kredit terakhir. Berikutnya memastikan ketersediaan historikal data debitur tersebut dalam hal di kemudian hari terdapat pemeriksaan misalnya terkait dengan program PEN. Lalu memastikan tidak terjadi inkonsistensi data dalam hal debitur tersebut masih tercatat di Kemenkeu sebagai debitur yang eligble untuk mendapatkan program PEN, namun sudah tidak lagi tercatat sebagai restrukturisasi COVID-19 pada SLIK.

Selanjutnya menerapkan perlakuan tersebut hanya atas kredit/pembiayaan yang belum pernah direstrukturisasi sebelum diberikan restrukturisasi COVID-19, menerapkan perlakuan tersebut secara konsisten baik untuk pelaporan SLIK maupun pelaporan Laporan Bulanan Bank Umum (LBU)/Laporan Bank Umum Terintegrasi (LBUT); dan 6) menginformasikan kepada debitur terkait perubahan status pada SLIK.

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement