Lalu tambahan Fasilitas Penyediaan Dana. Bank dapat memberikan kredit/pembiayaan/penyediaan dana lain yang baru kepada debitur yang telah memperoleh perlakuan khusus sesuai POJK Stimulus COVID-19 ini dengan penetapan kualitas kredit/pembiayaan/penyediaan dana lain tersebut dilakukan secara terpisah dengan kualitas kredit/pembiayaan/penyediaan dana lain sebelumnya.
Selanjutnya dia juga menjelaskan untuk jangka waktu restrukturisasi COVID-19. POJK ini diatur fleksibel agar Bank dapat menetapkan skema restrukturisasi kredit/pembiayaan khususnya jangka waktu dalam perjanjian restrukturisasi. "Sehingga bisa disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing debitur terdampak COVID-19 serta kapasitas Bank," tambahnya.
Aturan jangka waktu perjanjian restrukturisasi kredit kepada debitur terdampak COVID 19 diperbolehkan kurang dari atau melewati tanggal 31 Maret 2022 sebagai batas masa berlaku POJK Stimulus COVID-19. "Ini tergantung kesepakatan Bank dan debitur," katanya.
Dengan menggunakan acuan jangka waktu tersebut, maka bisa ditentukan untuk kualitas kredit restrukturisasi. Bagi kredit yang kurang dari tanggal 31 Maret 2022, maka kredit tersebut disebut memiliki kualitas Lancar sampai dengan akhir jangka waktu. Sebaliknya bila melewati tanggal 31 Maret 2022, maka kredit tersebut disebut kualitas Lancar hanya sampai tanggal 31 Maret 2022.
Penilaian kualitas selanjutnya mengacu pada POJK Kualitas Aset yaitu kualitas kredit disebut Lancar selama debitur tetap memenuhi kewajiban kontraktual sesuai perjanjian kredit baru yang disepakati. Sementara untuk menilai kelayakan usaha debitur yang berhak mendapatkan skema restrukturisasi sepenuhnya diserahkan OJK kepada Bank.
Poin berikutnya menjelaskan pelaporan restrukturisasi COVID 19 dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang terkait pelaporan kredit restrukturisasi COVID-19.