Dalam hal penyediaan dana baru terhadap Debitur yang telah diberi relaksasi ada beberapa ketentuan yang harus diperhatikan. Apabila terdapat kebutuhan dana baru menambah modal usaha sehingga tetap dapat menjalankan bisnisnya. Misalnya kebutuhan modal kerja untuk industri perhotelan, restoran dan kafe (horeka) untuk menjaga agar horeka tetap siap operasi. POJK Stimulus COVID-19 sejak awal pemberlakuan pada bulan Maret 2020 telah mengantisipasi kebutuhan tersebut.
Bank dapat memberi kredit baru untuk debitur yang terkena dampak COVID-19 dan mendapatkan fasilitas restrukturisasi COVID-19. Atas kredit baru tersebut Bank dapat memisahkan penilaian kualitasnya dengan kredit yang sudah ada sebelumnya atau tidak berlaku prinsip uniform classification.
Dengan demikian, saat debitur membutuhkan kredit untuk kebutuhan modal usaha dan bersamaan debitur juga sedang memiliki kredit lain dengan kolektibilitas non Lancar, maka penilaian kualitas kredit baru untuk debitur dimaksud dapat ditetapkan berbeda (Lancar) pada saat pemberian kredit awal. Selanjutnya ini dinilai sesuai ketentuan penilaian kualitas aset oleh Bank. (TIA)