sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Relaksasi Kredit Lanjut hingga 22 Maret 2022, Ini Penjelasan OJK

Economics editor Hafid Fuad
12/04/2021 07:00 WIB
Peraturan OJK ini jadi langkah antisipatif dengan tujuan untuk memberikan ruang bagi debitur-debitur yang berkinerja bagus.
OJK lanjutkan relaksasi kredit hingga 22 Maret 2022. (Foto: MNC Media)
OJK lanjutkan relaksasi kredit hingga 22 Maret 2022. (Foto: MNC Media)

Dalam hal penyediaan dana baru terhadap Debitur yang telah diberi relaksasi ada beberapa ketentuan yang harus diperhatikan. Apabila terdapat kebutuhan dana baru menambah modal usaha sehingga tetap dapat menjalankan bisnisnya.  Misalnya kebutuhan modal kerja untuk industri perhotelan, restoran dan kafe (horeka) untuk menjaga agar horeka tetap siap operasi. POJK Stimulus COVID-19 sejak awal pemberlakuan pada bulan Maret 2020 telah mengantisipasi kebutuhan tersebut.

Bank dapat memberi kredit baru untuk debitur yang terkena dampak COVID-19 dan mendapatkan fasilitas restrukturisasi COVID-19. Atas kredit baru tersebut Bank dapat memisahkan penilaian kualitasnya dengan kredit yang sudah ada sebelumnya atau tidak berlaku prinsip uniform classification.

Dengan demikian, saat debitur membutuhkan kredit untuk kebutuhan modal usaha dan bersamaan debitur juga sedang memiliki kredit lain dengan kolektibilitas non Lancar, maka penilaian kualitas kredit baru untuk debitur dimaksud dapat ditetapkan berbeda (Lancar) pada saat pemberian kredit awal. Selanjutnya ini dinilai sesuai ketentuan penilaian kualitas aset oleh Bank. (TIA)

Halaman : 1 2 3 4 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement