sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Relaksasi Kredit Lanjut hingga 22 Maret 2022, Ini Penjelasan OJK

Economics editor Hafid Fuad
12/04/2021 07:00 WIB
Peraturan OJK ini jadi langkah antisipatif dengan tujuan untuk memberikan ruang bagi debitur-debitur yang berkinerja bagus.
OJK lanjutkan relaksasi kredit hingga 22 Maret 2022. (Foto: MNC Media)
OJK lanjutkan relaksasi kredit hingga 22 Maret 2022. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan mengeluarkan POJK No 48/ POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 atau biasa disebut POJK Stimulus COVID-19. Salah satu poin dalam aturan tersebut mengatur tentang
penilaian kualitas kredit dengan plafon s Rp10 miliar dapat menggunakan hanya didasarkan pada ketepatan pembayaran pokok dan bagi hasil/ujrah hingga 31 Maret 2022. 

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Heru Kristiyana menjelaskan POJK ini jadi langkah antisipatif dengan tujuan untuk memberikan ruang bagi debitur-debitur yang berkinerja bagus. Namun mereka menurun kinerjanya karena efek COVID-19. Ini yang akan dibantu perbankan dengan merestrukturisasi kreditnya," kata Heru dalam keterangan resminya di Jakarta.

Peraturan ini diharapkan dapat berperan sebagai kebijakan countercyclical dan menjadi bantalan dampak negatif penyebaran COVID-19. Dengan skema restrukturisasi ini, Bank dapat secara proaktif membantu debitur-debitur yang sebelumnya dalam kondisi bagus namun menurun kinerjanya karena pendemi COVID-19 Ruang gestrukturisasi tersebut, debitur memiliki ruang bernapas dan dapat menata kembali cashflownya. "Dalam restrukturisasasi, Bank tetap diminta memperhatikan prinsip kehati-hatian dan menghindari terjadinya moral hazard ataupun free-rider," ujarnya.

Lebih jauh dia melanjutkan penjelasannya dalam pelaksanaan relaksasi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 sampai Pasal 7 POJK Stimulus COVID-19 Aturannya menyatakan Relaksasi penilaian kualitas kredit. Penilaian kualitas kredit/pembiayaan atau penyediaan dana lain dengan plafon s Rp10 miliar dapat menggunakan hanya didasarkan pada ketepatan pembayaran pokok dan bagi hasil/ujrah hingga 31 Maret 2022.

Kemudian penetapan kualitas lancar bagi Kredit Terdampak COVID-19 yang Direstrukturisasi. Penetapan kualitas kredit/pembiayaan menjadi Lancar setelah direstrukturisasi selama masa berlakunya POJK Stimulus COVID-19.

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement