IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan mengeluarkan POJK No 48/ POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 atau biasa disebut POJK Stimulus COVID-19. Salah satu poin dalam aturan tersebut mengatur tentang
penilaian kualitas kredit dengan plafon s Rp10 miliar dapat menggunakan hanya didasarkan pada ketepatan pembayaran pokok dan bagi hasil/ujrah hingga 31 Maret 2022.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Heru Kristiyana menjelaskan POJK ini jadi langkah antisipatif dengan tujuan untuk memberikan ruang bagi debitur-debitur yang berkinerja bagus. Namun mereka menurun kinerjanya karena efek COVID-19. Ini yang akan dibantu perbankan dengan merestrukturisasi kreditnya," kata Heru dalam keterangan resminya di Jakarta.
Peraturan ini diharapkan dapat berperan sebagai kebijakan countercyclical dan menjadi bantalan dampak negatif penyebaran COVID-19. Dengan skema restrukturisasi ini, Bank dapat secara proaktif membantu debitur-debitur yang sebelumnya dalam kondisi bagus namun menurun kinerjanya karena pendemi COVID-19 Ruang gestrukturisasi tersebut, debitur memiliki ruang bernapas dan dapat menata kembali cashflownya. "Dalam restrukturisasasi, Bank tetap diminta memperhatikan prinsip kehati-hatian dan menghindari terjadinya moral hazard ataupun free-rider," ujarnya.
Lebih jauh dia melanjutkan penjelasannya dalam pelaksanaan relaksasi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 sampai Pasal 7 POJK Stimulus COVID-19 Aturannya menyatakan Relaksasi penilaian kualitas kredit. Penilaian kualitas kredit/pembiayaan atau penyediaan dana lain dengan plafon s Rp10 miliar dapat menggunakan hanya didasarkan pada ketepatan pembayaran pokok dan bagi hasil/ujrah hingga 31 Maret 2022.
Kemudian penetapan kualitas lancar bagi Kredit Terdampak COVID-19 yang Direstrukturisasi. Penetapan kualitas kredit/pembiayaan menjadi Lancar setelah direstrukturisasi selama masa berlakunya POJK Stimulus COVID-19.