IDXChannel - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan memberikan relaksasi kebijakan untuk industri properti. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 21/PMK/010/2021.
Adapun isi kebijakan tersebut adalah berupa penghapusan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk rumah dibawah Rp3 miliar. Tak hanya itu, pemerintah juga memberikan pengurangan PPN untuk rumah Rp2 sampai dengan 5 miliar.
CEO Indonesia Property Watch (IPW) Ali Tranghanda mengatakan, adanya kebijakan tersebut merupakan langkah luar biasa yang diambil pemerintah. Karena kebijakan tersebut bisa menggerakan sektor properti.
“Ini langkah luar biasa yg diambil pemerintah untuk menggerakan ekonomi khususnya properti,” ujarnya dalam keterang tertulis kepada Media, Jumat (12/3/2021).
Dengan adanya kebijakan relaksasi PPN ini diharapkan bisa menggairahkan sektor properti. Apalagi di tengah pandemi covid-19 seperti saat ini, bisa menjadi salah satu penopang perekonomian nasional.
“Ini akan berdampak luar biasa terhadap peningkatan pasar properti. Diharapkan pasar properti akan dapat memberikan kontribusi positif bagi perekonomian nasional,” ujar Ali.
Adanya relaksasi pada PPN ini juga harus bisa dimanfaatkan dan dibaca dengan baik oleh konsumen untuk membeli properti. Karena, kemungkinan besar kebijakan ini tidak akan pernah terjadi lagi.
“Dan akan sangat membantu pengembang. Konsumen harus melihat ini sebagai momen untuk membeli properti karena mungkin tidak akan ada lagi seperti ini dengan pembebasan PPN,” ucap dia. (Sandy)