IDXChannel - Kebijakan pemerintah yang menyetujui revisi Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) No 26/2021 tentang Pembengkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap kembali diapresiasi.
Selama ini, Permen tersebut merupakan aturan main yang menjadi dasar untuk penggunaan PLTA Atap di dalam negeri. Revisi dilakukan dengan menghapus skema jual-beli daya listrik yang dihasilkan dari penggunaan PLTS Atap.
Menurut Pengamat Kebijakan Publik, Agus Pambagio, langkah revisi sekaligus penghapusan praktik jual-beli daya listrik dari penggunaan PLTS Atap tersebut mampu menghindarkan negara dari berbagai bentuk kerugian secara masif.
Penilaian tersebut didasarkan Agus pada kondisi dan praktik sejenis yang sebelumnya juga telah terjadi di Vietnam.
"Jika aturan tersebut tidak direvisi, maka keuangan negara akan terbebani. Contoh di Vietnam, gara-gara tidak berjalan lancar dan merugikan, negara tersebut menyetop PLTS Atap mulai 2021 hingga 2030," ujar Agus, Kamis (15/2/2024).