IDXChannel - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan, Indonesia untuk sementara waktu terbebas dari tuduhan praktik dumping dan countervailing duties (CVD) terhadap komoditas ekspor udang yang dilayangkan oleh Amerika Serikat (AS).
Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan KKP Budi Sulistyo menjelaskan, hasil keputusan sementara terkait CVD tertanggal 25 Maret 2024 menyatakan Indonesia tidak terbukti melakukan subsidi.
"Otoritas AS atau United States Department of Commerce (USDOC) menerbitkan hasil keputusan sementara bahwa pemerintah Indonesia tidak terbukti melakukan subsidi," ujarnya dalam konferensi pers yang digelar di Kantor KKP, Jakarta Pusat pada Senin (2/8/2024).
Lebih lanjut dijelaskan Budi, terkait anti dumping tertanggal 23 Mei 2024, USDOC menerbitkan hasil keputusan sementara yang menyatakan bahwa margin dumping oleh PT Bahari Makmur Sejati sebesar 0 persen dan PT First Marine Seafood sebesar 6,3 persen.