Kondisi ini membuat tingkat keterjangkauan rokok di Indonesia tetap rendah dalam satu dekade terakhir. Kenaikan harga rokok yang membuatnya semakin kurang terjangkau terbukti berkorelasi dengan penurunan konsumsi secara signifikan, karena masyarakat sebenarnya cukup sensitif terhadap perubahan harga.
“Dengan menurunkan tingkat keterjangkauan rokok sebesar 10 persen saja, konsumsi rokok dapat berkurang hingga 7,7 persen. Ini membuktikan kebijakan cukai yang komprehensif justru akan melindungi masyarakat dari beban ekonomi dan risiko kesehatan jangka panjang,” ujar Zulfiqar.
Riset ini diperkuat simulasi reformasi cukai yang menunjukkan bahwa kenaikan tarif saja tidak cukup tanpa disertai simplifikasi struktur. Skenario terbaik dari simulasi ini adalah pengurangan lapisan CHT dari 8 menjadi 6, disertai kenaikan tarif Sigaret Kretek Tangan (SKT) sebesar 20 persen, lebih tinggi dibandingkan Sigaret Kretek Mesin (SKM) sebesar 10 persen.
Dalam dua tahun, kebijakan ini berpotensi meningkatkan penerimaan negara hingga Rp63 triliun, menurunkan prevalensi merokok sebesar 1,6 persen, serta mencegah sekitar 292 ribu kematian dini akibat rokok.
“Pemerintah perlu mempertimbangkan penyederhanaan struktur cukai secara komprehensif sebagai bagian dari strategi pengendalian tembakau yang lebih efektif dan berkelanjutan, ” ucap Dewa.
Anggota Dewan Ekonomi Nasional, Arief Anshory Yusuf, menegaskan bahwa reformasi CHT merupakan agenda yang penting namun rentan karena dampak ekonomi dan kesehatan yang baru terasa dalam jangka panjang.
“Sehingga membutuhkan proses deliberasi melalui dialog antara pembuat kebijakan, peneliti, dan media,” ucapnya.
Perihal mendesaknya agenda reformasi cukai rokok, Founder dan CEO CISDI Diah Saminarsih mengingatkan bahwa kondisi fiskal Indonesia semakin terbebani, dengan estimasi biaya konsumsi rokok mencapai Rp410 triliun pada 2019.
“Jika tidak dihentikan, beban ini akan terus terakumulasi setiap tahun dan berisiko menjauhkan kita dari cita-cita Indonesia Emas 2045,” ujar Diah.
Menanggapi hasil riset CISDI, Kementerian PPN/Bappenas yang diwakili oleh Koordinator Tim Kesehatan Masyarakat, Renova Glorya, menyampaikan bahwa dalam satu tahun perjalanan RPJMN 2025-2029 beberapa indikator masih belum tercapai.
“Beberapa poin reformasi CHT seperti penyederhanaan lapisan dan kenaikan tarif cukai sudah ada di RPJMN 2025-2029 namun kebijakan fiskal saat ini belum mengarah kesana,” ucapnya.
Berangkat dari temuan riset tersebut, CISDI merekomendasikan sejumlah langkah kebijakan. Pertama, menaikkan harga rokok dengan mempertimbangkan tingkat keterjangkauan, yakni memastikan harga jual rokok semakin tidak terjangkau melalui kenaikan yang secara konsisten melampaui inflasi tahunan dan pertumbuhan ekonomi riil agar daya beli masyarakat terhadap rokok menurun secara efektif.