Kedua, percepatan reformasi Cukai Hasil Tembakau (CHT) melalui penyusunan peta jalan (roadmap) yang memiliki payung hukum kuat dan berkelanjutan.
Reformasi ini mencakup kenaikan tarif cukai secara lebih tinggi dan stabil setiap tahun, penyederhanaan struktur tarif secara bertahap dengan mengutamakan golongan Sigaret Kretek Tangan (SKT) menjadi dua lapisan guna menutup celah perbedaan harga, serta intervensi khusus pada SKT dengan kenaikan tarif sebesar 20 persen atau lebih tinggi dibandingkan Sigaret Kretek Mesin (SKM) yang diusulkan sebesar 10 persen, untuk menghapus rokok murah dan menekan fenomena downtrading.
Ketiga, penguatan regulasi kesehatan non-fiskal melalui implementasi kebijakan kesehatan masyarakat yang komprehensif, meliputi perluasan dan penegakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR), penerapan kemasan standar (plain packaging) serta larangan total iklan, promosi, dan sponsor rokok, serta implementasi sistem pelacakan rokok (track and trace system) guna memperkuat pemberantasan rokok ilegal secara sistemik.
(NIA DEVIYANA)