sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Rugi Ratusan Juta, Delapan Warga Laporkan Aplikasi Binomo dan Affiliatornya ke Bareskrim

Economics editor Arie Dwi Satrio
04/02/2022 07:44 WIB
Sebanyak delapan orang melaporkan aplikasi Binomo beserta affiliatornya ke Bareskrim Mabes Polri pada Kamis, (3/2/2022).
Sebanyak delapan orang melaporkan aplikasi Binomo beserta affiliatornya ke Bareskrim Mabes Polri pada Kamis, (3/2/2022).  (Foto: MNC Media)
Sebanyak delapan orang melaporkan aplikasi Binomo beserta affiliatornya ke Bareskrim Mabes Polri pada Kamis, (3/2/2022). (Foto: MNC Media)

"Kita fokus disini dulu, binomonya ya. karna kebanyakan korban-kornay yang datang di kami ini, korban dari binomonya. jadi fokus kepada binomo dan afiliatornya," ungkapnya.

Finsensius mewakili para korban aplikasi Binomo berharap jajaran kepolisian dapat menjerat aplikasi Binomo dan affiliatornya. Sebab, kata dia, Binomo dan affiliatornya telah menyebarkan berita bohong yang merugikan konsumen.

"Laporan kita berkaitan dengan Pasal 27 ayat 2 UU ITE kemudian pasal 28 ayat 1 UU ITE, kemudian pasal 378 KUHP Jo pasal 55," ungkap Finsensius.

"Kemudian kita juga memasukkan pasal krusial yaitu pasal 3, 5 dan pasal 10 TPPU karena ini berkaitan dengan Binomo ini kan setau dari korban ini bukan berada di Indonesia pemiliknya bukan Indonesia," pungkasnya. (TIA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement