"Kita fokus disini dulu, binomonya ya. karna kebanyakan korban-kornay yang datang di kami ini, korban dari binomonya. jadi fokus kepada binomo dan afiliatornya," ungkapnya.
Finsensius mewakili para korban aplikasi Binomo berharap jajaran kepolisian dapat menjerat aplikasi Binomo dan affiliatornya. Sebab, kata dia, Binomo dan affiliatornya telah menyebarkan berita bohong yang merugikan konsumen.
"Laporan kita berkaitan dengan Pasal 27 ayat 2 UU ITE kemudian pasal 28 ayat 1 UU ITE, kemudian pasal 378 KUHP Jo pasal 55," ungkap Finsensius.
"Kemudian kita juga memasukkan pasal krusial yaitu pasal 3, 5 dan pasal 10 TPPU karena ini berkaitan dengan Binomo ini kan setau dari korban ini bukan berada di Indonesia pemiliknya bukan Indonesia," pungkasnya. (TIA)