Heru melanjutkan apabila dibaca dari draft RUU PDP, memang kiblat kita adalah mengarah pada general data protection regulation (GDPR).
“GDPR secara umum sudah cukup bagus, namun meski begitu, perlu penyesuaian dengan kondisi lokal, lebih futuristik dan juga sanksi yang lebih tegas. Sebabnya, Indonesia merupakan negara dengan pengguna internet, ponsel dan media sosial yang sangat besar, sehingga bilamana ada kebocoran atau penyalahgunaan data pribadi, maka dampaknya juga lebih besar,” ujarnya.
Perlu diketahui, berdasar data We are Social di 2022 ini, pengguna internet Indonesia mencapai 204,7 juta, pengguna ponsel 370,1 juta dan pengguna aktif media sosial berjumlah 191,4 juta. (TYO)