Arifin juga memastikan bahwa hingga saat ini belum ada keluhan dari negara pembeli (buyer). Arifin juga menuturkan, pemerintah tak ingin menjual barang-barang mentah.
"Enggak ada, mudah-mudahan enggak ada, ngerti dong negara lain dong. Masa kita disuruh jual barang batu-batuan begitu," tegas Arifin.
Seperti diberitakan sebelumnya, hanya ada 5 badan usaha yang diberikan relaksasi izin ekspor. Mereka adalah badan usaha yang memiliki kemajuan pembangunan fasilitas pemurnian konsentrat mineral logam di atas 50%.
Kelima perusahaan itu di antaranya, PT Freeport Indonesia (54,52%) untuk komoditas tembaga, PT Amman Mineral Nusa Tenggara (51,63%) komoditas tembaga, PT Sebuku Iron Lateritic Ores (89,79%) untuk komoditas besi, PT Kapuas Prima Coal (100%) untuk komoditas timbal, dan PT Kapuas Prima Coal (89,65%) untuk komoditas seng.
(FRI)