Dia menjelaskan, nantinya badan baru itu akan bertanggung jawab langsung kepada Presiden, bukan di bawah Kementerian ESDM. Namun, Kementerian ESDM yang akan memberikan basis data tambang-tambang potensial yang memiliki kandungan tanah jarang.
"Engga di bawah ESDM, dia akan sudah langsung di bawah (Presiden), kepalanya kan langsung Mendiktisaintek (Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi). Tapi tambangnya nanti kita ESDM yang akan menyerahkan ketika tambang-tambang mana saja yang dibutuhkan oleh negara," kata Bahlil.
Dia menambahkan pembentukan badan baru ini juga amanat dari Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, bahwa kekayaan negara dikuasai oleh negara untuk kemakmuran masyarakat Indonesia.
"Karena itu presiden berpandangan bahwa harus membentuk suatu badan untuk bisa mengelola industrinya. Kembali kepada pasal 33, bahwa seluruh kekayaan yang ada pada kita dikuasai oleh negara untuk kemakmuran rakyat bangsa negara," katanya.
(kunthi fahmar sandy)