Meski demikian, Sandiaga menyebutkan pelaku perjalanan yang dapat melakukan perjalanan adalah mereka yang telah dilakukan program vaksinasi lengkap selama dua kali.
“Tak hanya itu, pelaku perjalanan diharuskan untuk melakukan pressing dan juga testing menggunakan aplikasi peduli lindungi dan kemudian bagi yang mereka yang belum melakukan vaksinasi maka tidak diperbolehkan melakukan perjalanan,” ujarnya.
(SANDY)