Hal tersebut melanggar UU Nomor 19 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.
"Pemerintah berkomitmen untuk senantiasa melindungi konsumen. Dengan adanya ketidaksesuaian isi MINYAKITA dengan ukuran yang tertera dalam kemasan tentunya sangat merugikan konsumen," kata Mendag.
PT NNI sebagai repacker menjual MinyaKita seharga Rp15.500 per liter.
"Seharusnya yang dijual adalah Rp14.500 per liter mengingat PT NNI yang berstatus sebagai repacker merupakan distributor lini kedua (D2)," ucap Mendag.
Kemendag mengatur harga jual MinyaKita di berbagai tingkat rantai distribusi berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1028 Tahun 2024. Dalam regulasi itu, harga jual MinyaKita dari produsen ke D1 ditetapkan Rp13.500 per liter. Untuk harga jual MinyaKita dari D1 ke D2 dan dari D2 ke pengecer, masing-masing dibanderol Rp14.000 per liter dan Rp14.500 per liter.
(NIA DEVIYANA)