IDXChannel - Penyertaan Modal Negara (PMN) merupakan salah satu instrumen untuk mendorong kinerja Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, sejak 2005 PMN yang disuntik ke BUMN telah mencapai Rp695,6 triliun.
“Sejak tahun 2005 sampai 2021 jumlah penyertaan modal sebesar Rp695,6 triliun," kata Sri Mulyani dalam rapat dengan DPR, Rabu (15/12/2021).
Kata dia, tujuan penambahan PMN yang telah diberikan kepada BUMN dengan nilai total Rp 361,3 triliun. Di antaranya pendirian BUMN sebesar Rp 3 triliun dibagi kepada Pembiayaan dan Penjaminan Infrastruktur sebesar Rp2 triliun dan Pembiayaan Perumahan Rp1 triliun.
Sementara restrukturisasi BUMN senilai Rp 12,7 triliun yang dibagikan kepada 17 perusahaan pelat merah.
Lalu,untuk peningkatan kinerja BUMN sebesar Rp 345,6 triliun yang dibagi kepada delapan sektor. Pembiayaan ekspor sebesar Rp 23,7 triliun, penyediaan kredit mikro sebesar Rp24,01 triliun, kedaulatan pangan sebesar Rp11,45 triliun, dan pembangunan infrastruktur dan konektivitas Rp 184,17 triliun.
Selanjutnya kemandirian energi sebesar Rp56,31 triliun, pembiayaan perumahan sebesar Rp12,3 triliun, peningkatan industri strategis Rp 15,73 triliun, serta penguatan BPJS sebesar 12,83 triliun
"Saya akan meminta terus kepada DJKN untuk meneliti berbagai langkah restrukturisasi terutama dikaitkan dengan adanya INA yang kita meminta untuk disiplin dari BUMN menggunakan antar mereka dulu dan adanya PPA yang ada dalam BUMN," terangnya.
Sri Mulyani menambahkan bahwa BUMN penerima PMN 2020, 40 persen di antaranya rugi, dan 60 persen masih mampu menghasilkan laba.
"Untuk rasio utang terhadap modal (debt to equity) dibandingkan industri sejenis juga 55 persen BUMN penerima PMN berada di atas rata-rata industri, 34 persen di bawah rata-rata industri, 9 persen ekuitas negara, dan 2 persen sebanding dengan rata-rata industri," tutup Sri Mulyani. (RAMA)