"Kami ingin memastikan bahwa setiap keluarga, terutama masyarakat berpenghasilan rendah, memiliki akses terhadap hunian layak yang aman dan terjangkau,” ujarnya.
Kementerian PKP berperan sebagai operator, regulator, dan fasilitator. Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan pembebasan BPHTB, retribusi PBG, dan percepatan perizinan pembangunan rumah bagi MBR maksimal 10 hari kerja melalui SKB Tiga Menteri.
Selain itu, pemerintah juga memperkuat pembiayaan melalui FLPP sebesar Rp25,1 triliun untuk 350.000 unit rumah dan KUR Perumahan Rp130 triliun guna mendukung pengembang serta kontraktor kecil.
“Skema rent-to-own juga akan diperluas bagi pekerja informal agar mereka dapat memiliki rumah melalui pola sewa-beli yang lebih fleksibel,” kata Buhari.
Dirinya optimistis sektor perumahan akan tumbuh positif pada 2026, ditopang oleh penurunan suku bunga BI ke level 4,75 persen, stimulus fiskal, serta proyek infrastruktur strategis seperti MRT Fase 2, LRT Jabodebek, dan Tol Layang Jabodetabek.