IDXChannel - Pinjaman Online (Pinjol) illegal dan kerugian yang diakibatkan terhadap masyarakat semakin menjadi perhatian Presiden RI dan jajarannya di pemerintahan.
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memerintahkan seluruh jajarannya untuk menindak tegas pinjol ilegal yang telah merugikan masyarakat selama ini.
Sementara itu Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI) dan Kementerian Komunikasi & Informatika (KOMINFO) juga terus menerus melakukan berbagai upaya tegas dalam memberantas pinjol ilegal.
Pandemi COVID-19 telah meningkatkan kebutuhan pendanaan di masyarakat. Pinjol illegal memberikan kemudahan akses pendanaan, namun menerapkan beban bunga yang tinggi serta melanggar berbagai prinsip tata kelola yang baik dalam industri fintech.
Terkait hal tersebut, Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Adrian Gunadi mengatakan, AFPI mengapresiasi setinggi-tingginya atas langkah penindakan terhadap pinjol ilegal baru baru ini oleh Kepolisian Republik Indonesia.