Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) mendukung sepenuhnya imbauan atau statement resmi pemerintah, dalam hal ini Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Republik Indonesia, KementeriaKomunikasi Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, Bank Indonesia, dan Otoritas Jasa Keuangan untuk menghentikan penyelenggaraan pinjol illegal dan menindak tegas pelaku-pelakunya.
Sebagai wujud nyata dari komitmen industri fintech terhadap pemberantasan pinjol illegal, Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH)berkolaborasi dengan pemerintah telah menghadirkan www.cekfintech.id, sebuah situs yang memungkinkan masyarakat untuk mengetahui legal atau tidaknya suatu aplikasi pinjol, menampilkan daftar penyelenggara fintech dengan status tercatat/terdaftar/berizin dari BI dan OJK beserta sosial media resmi mereka, serta untuk melakukan pengecekan apakah nomor rekening yang digunakan oleh pinjol terlibat dalam tindak kejahatan.
Ketua Umum AFTECH, Pandu Sjahrir menyatakan situs cekfintech.id ini dapat menjadi saluran bagi konsumen untuk mengenal dan mengidentifikasi pinjol ilegal, serta menjadi wadah untuk meningkatkan edukasi dan literasi mengenai fintech, khususnya fintech lending.
AFTECH dan AFPI juga telah meluncurkan pedoman perilaku penyelenggara teknologi finansial di sektor jasa keuangan (termasuk khusus untuk fintech lending) yang bertanggung jawab.
Penerapan dari pedoman perilaku ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem inovasi keuangan digital yang bertanggung jawab. Selanjutnya, sebagai wujud komitmen dan dukungan asosiasi dalam pemberantasan pinjol ilegal, serta terkait dalam rangkaian penindakan yang dilakukan oleh aparat kepolisian, per tanggal 15 Oktober 2021 kemarin, AFPI telah memberhentikan keanggotaan PT. Indo Tekno Nusantara sebagai anggota pendukung (member associate) kategori agen penagihan, dikarenakan perusahaan tersebut melayani penagihan pinjol ilegal.