sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Selalu Mengancam dan Meneror, Asosiasi Fintech Minta Masyarakat Hindari Pinjol Ilegal

Economics editor Kunthi Fahmar Sandy
26/10/2021 10:48 WIB
Pinjol illegal memberikan kemudahan akses pendanaan, namun menerapkan beban bunga yang tinggi
Selalu Mengancam dan Meneror, Asosiasi Fintech Minta Masyarakat Hindari Pinjol Ilegal (FOTO:MNC Media)
Selalu Mengancam dan Meneror, Asosiasi Fintech Minta Masyarakat Hindari Pinjol Ilegal (FOTO:MNC Media)

"Langkah ini diharapkan akan menciptakan rasa tenang bagi masyarakat, yang selama ini mengalami pengalaman bunga tinggi, penagihan kasar dan tidak beretika serta diakses dan disalahgunakan data pribadinya oleh para pinjol ilegal," katanya, Selasa (26/10/2021). 

Industri fintech lending di Indonesia telah mengalami pertumbuhan yang signifikan selama 5 tahun terakhir. Fintech lending terdaftar dan berlisensi (total berjumlah 106 sesuai dengan data OJK pada 6 Oktober 2021) telah menyalurkan total pinjaman sebesar Rp251,42 triliun ke 68.414.603 rekening peminjam (OJK, Agustus 2021) yang digunakan untuk mengembangkan usaha mikro kecil, mengatasi kebutuhan dana darurat, serta membantu pemenuhan kebutuhan rumah tangga selama masa sulit COVID-19. 

Namun dalam beberapa tahun terakhir manfaat serta kontribusi positif dari fintech lending terdaftar dan berlisensi terhadap perekonomian telah terganggu oleh munculnya aktor-aktor pinjol ilegal yang mengambil keuntungan dari kerentanan masyarakat. 

Menurut data Kementerian Komunikasi dan Informatika (Augustus 2021), lebih dari 4.800 situs pinjaman online illegal telah muncul selama 5 tahun terakhir, yang mana mereka tidak seperti fintech 

lending terdaftar dan berijin yang mematuhi peraturan OJK serta kode etik dari AFPI & AFTECH. 

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement