Di lain sisi, Erick memastikan aka adanya dilusi atau pengurangan saham negara di maskapai penerbangan pelat merah.
Dilusi saham ini menjadi opsi Kementerian BUMN yang disampaikan kepada Komisi VI DPR RI beberapa waktu lalu.
Opsi ini pun disetujui legislatif melalui Panitia Kerja (Panja) Penyelamatan Garuda Komisi VI dalam rapat kerja pada pertengahan April 2022 lalu. Hanya saja, pengurangan saham ini tidak bisa di bawah 51 persen.
"Kalau Garuda sendiri kan sudah jelas proses masih di PKPU. Dan DPR sudah memutuskan bahwa porsi pemerintah 51 persen kalau sampai di bawah itu sepertinya belum diizinkan," tutupnya. (RRD)