Penilaian tersebut didasarkan pada mangkirnya sejumlah pejabat Kemenag yang dipanggil oleh pansus, adanya dugaan pemberian keterangan dan/atau dokumen palsu oleh saksi terdahulu, serta dugaan tekanan yang dialami oleh para saksi.
"Selain menimbulkan kesan adanya upaya merintangi penyelidikan, sikap tidak kooperatif Kemenag juga dapat dimaknai sebagai bentuk pelecehan terhadap niat baik DPR yang menghendaki penyelesaian sengkarut dugaan penyimpangan kuota haji tambahan ini secara persuasif," ujar Wisnu.
Padahal, Wisnu menjelaskan, tindakan contempt of parliament (penghinaan terhadap parlemen) tersebut justru hanya akan memperkuat dorongan Pansus Haji DPR untuk melibatkan aparat penegak hukum dalam mengusut dugaan penyimpangan kuota haji tambahan.
Lebih lanjut, Wisnu juga mempertanyakan kembali komitmen Kemenag untuk dapat bersama-sama menghadirkan layanan haji yang adil, bermartabat, dan memanusiakan jemaah.
"Kami berharap adanya sikap yang lebih kooperatif dari Kemenag demi tercapainya penyelesaian yang adil dan transparan terhadap dugaan penyimpangan kuota haji tambahan ini. Kami akan sangat menghargai sikap responsif dan integritas yang ditunjukan oleh pihak-pihak yang terpanggil," ujar Wisnu.
(taufan sukma)