Kejanggalan lainnya adalah surat keputusan (SK) yang dikeluarkan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral, terkait Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) yang terbit pada Sabtu 4 Februari.
Surat itu pada akhirnya membuat Rusdianto dan kliennya sibuk dengan kepolisian. Padahal menurutnya, masalah awalnya adalah PPJB yang belum terselesaikan.
Dalam pandangannya, Rusdianto menduga ada kehadiran pihak tertentu dengan kekuasaan besar yang membuat hukum jadi lumpuh.
"Hal-hal itu membuat prosesnya berjalan satu arah. Saya mengimbau penegak hukum, berikan kesempatan untuk diselesaikan secara asal mulanya," tandas Rusdianto.
Pihaknya saat ini sedang mengajukan gugatan pembatalan PPJB di PN Jaksel dan pembatalan untuk SK yang dikeluarkan Ditjen AHU, terkait dengan akta yang keluar dalam satu malam.